Empat
pria tersebut adalah AP (17) Tedy Prasetya (19), Etheng (18), Pronioko Yoland
(18) sedangkan tiga perempuan di bawah umur adalah LDA (16), KSG (15), RDF
(16), LDA (16), KSG (15), RDF (16).
Kasatpol
PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono mengatakan, ketujuh anak ini saat diamankan
sedang berkumpul dan diduga baru saja mengkonsumsi alkohol dan biasanya anak
jalanan ini mencari uang dengan mengamen di tempat keramaian.
"Kami
mendapatkan laporan dari warga, ada aktivitas mencurigakan di sebuah kios di
Taman Kelun setiap malam. Setelah anggota mengintainya, ternyata benar kios itu
dipakai tempat kumpul anak-anak," kata Kepala Satpol PP Kota Madiun,
Sunardi Nurcahyono saat, Jumat (7/7/2017).
Lanjut
Sunardi, keberadaan anak-anak ini sangat meresahkan warga bahkan beberapa waktu
lalu ditemukan bekas kondom di tempat mereka berkumpul
Setibanya
di kantor Satpol PP, anak jalanan ini sempat berusaha melarikan diri tapi gagal
karena ketangkap petugas lagi.
Saat
tiba di kantor Satpol-PP ketujuh remaja dan anak-anak ini sempat berusaha
melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap petugas kembali.
Oleh
petugas, ketujuh anak jalanan tersebut dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya
dan yang laki-laki dipotong rambutnya.
0 komentar:
Posting Komentar