Seperti dikatakan Kanit Turjawali Polres Madiun, Ipda I Made Jata Wiranegara, secara aturan memang diperbolehkan mendahului kendaraan lain pada marka putus-putus, namun dengan syarat ketika jalur yang berlawanan sedang kosong atau tidak ada kendaraan lain. Karena kalau tidak, pengendara tersebut bisa dikatakan ugal-ugalan dan bisa membahayakan pengguna jalan lain.
Hal tersebut juga pernah terjadi baru-baru ini pada sebuah Bis penumpang di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun, yang mana bis tersebut mendahului pada marka putus-putus namun dari arah berlawanan ada pengguna jalan lain, dan akhirnya bis tersebut dikenai tilang oleh petugas karena dianggap ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Sebagaimana bunyi Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Melihat kejadian tersebut, diharapkan kepada pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan berlalu-lintas serta demi terciptanya keselamatan bersama dalam berkendara.(NYR)
0 komentar:
Posting Komentar