IKLAN LAYANAN MASYARAKAT INI DIPERSEMBAHKAN OLEH PORTALMADIUN

Festival Balon Udara Ponorogo, 46 Tim Berebut Juara

Ponorogo (portalmadiun) – Minggu (3/9/2017) pagi, langit Ponorogo dibanjiri balon udara yang berasal dari 46 tim peserta lomba dari ajang Festival Balon Udara 2017, di Lapangan Nongkodono, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.

Kegiatan yang diklaim masyarakat Ponorogo sebagai kegiatan yang pertama di Indonesia ini mengundang banyak perhatian masyarakat, bagaimana tidak, sejak pagi lapangan tempat digelarnya festival ini sudah dipadati ribuan massa.

Ketua Panitia Festival, heru Susanto menuturkan jumlah peserta festival ini sebanyak 46 tim yang berasal dari masyarakat Ponorogo sendiri, yang masing-masing tim menerbangkan 1 balon.

Heru menambahkan, untuk peraturan yakni harus pembakaran dengan cara tradisional dan diterbangkan maksimal setinggi 7 meter, jika ada yang melebihi aturan maka didiskualifikasi.

Sedangkan untuk penilaian, meliputi keunikan, keindahan, kekompakan tim, dan maksimal 10 orang setiap tim.

Hadiah dan uang pembinaan serta piala disiapkan panitia bagi tim yang menang di tiap kategori.
Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, mengatakan kegiatan festival balon udara ini termasuk yang pertama di Indonesia karena sebelumnya belum ada daerah lain yang menyelenggarakannya.

Festival balon Udara yang pertama di Indonesia ini diselenggarakan oleh Polres Ponorogo, Pemda, Kodim, serta Ansor Ponorogo dengan tujuan melestarikan budaya masyarakat Ponorogo dan festival ini sebagai ajang kreativitas warga yang ingin menerbangkan balon.(DICK)

Idhul Adha Kali Ini Tidak ada Penyembelihan Hewan Kurban Di Masjid Quba Mejayan

Madiun (portalmadiun) – Pemerintah Kabupaten Madiun putuskan tidak lakukan penyembelihan hewan kurban di Masjid Agung Quba, Mejayan, karena dengan berbagai pertimbangan.

Bupati Madiun, Muhtarom, sebelum sholat Idhul Adha Jum’at, (1/9) kemarin menjelaskan mengenai alasan tidak dilakukannya penyembelihan karena hingga saat ini kelembagaan dan keamanan masjid belum siap, dan pihaknya khawatir pembagian daging kurban nanti bisa ricuh karena kepengurusan masjid juga belum lengkap.

Muhtarom menambahkan, dirinya juga tidak mau pembagian daging kurban di Madiun kacau seperti daerah lain.

Sebagai penggantinya, Pemkab Madiun membagikan hewan kurban hidup kepada tokoh masyarakat, pondok pesantren serta panti asuhan untuk disembelih sendiri.

Perlu diketahui, dalam Idhul Adha kali ini, Pemkab Madiun menyalurkan 17 ekor kambing kepada masyarakat, sedangkan Bupati Madiun Muhtarom memberikan seekor sapi di Pondok Al-Konaah, Desa Wonoayu, Kecamatan Pilangkenceng, dan Wakil Bupati memberikan seekor sapi di Pondok Raudatul Talibin, Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan.(DICK)

Kehabisan Nomor Antrian, Pemohon Di Disdukcapil Magetan Harus Siap Gigit Jari

 
Magetan – Kehabisan nomor antrian, pemohon pelayanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan harus siap gigit jari. Pasalnya setiap hari kemampuan produksi pada mesin cetak di Disdukcapil Magetan tidak lebih dari 250 lembar per hari.

Seperti yang dialami seorang pelajar, Ahrul, yang harus kembali pulang saat kehabisan nomor antrian di Disdukcapil Magetan pada Selasa (11/7/2017). Saat itu dirinya akan mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Disdukcapil yang sebelumnya sudah rekam data di Kantor Kecamatan tempat tinggalnya, tapi karena terlambat datang akhirnya kehabisan nomor antrian. Padahal dirinya mengorbankan tidak masuk sekolah karena akan mengambil KTP.

“ Saya kemarin ijin tidak masuk sekolah karena akan mengambil KTP di Disdukcapil Magetan, tapi pas sampai disana nomor antrian sudah habis, jadi mau tidak mau hari ini harus kembali lagi,” kata Ahrul kepada aenews9.com.

Saat dikonfirmasi, Kepala Disdukcapil Magetan, Hermawan, M.Si, mengatakan kemampuan mesin cetak di Disdukcapil Magetan tidak lebih dari 250 lembar perhari, dan kalau dipaksakan melebihi kapasitas tersebut lama kelamaan mesin akan jebol, maka dari itu jumlah pemohon dibatasi.

“ Kemampuan mesin cetak kami tidak lebih dari 250 lembar perhari dan kalau dipaksakan melebihi kapasitas tersebut nanti mesin bisa jebol,” kata Hermawan.

Sedangkan untuk pemohon baru atau pelajar yang akan mengambil KTP, sebenarnya tidak harus yang bersangkutan yang mengambil karena bisa diwakilkan ke orang lain dengan membawa berkas pemohon sebagai tanda bukti pengambilan, sehingga tidak mengganggu jam sekolahnya, terang Hermawan kepada aenews9.com. (NYR)

Sumber: aenews9.com


Makanan Tradisional Ini Menjadikan Gustiah Bisa Hidupi Keluarga

Madiun (portalmadiun) - Mungkin bagi sebagian kalangan masih teringat dan melekat makanan tradisional yang bernama Jenang Gempol, yaa...makanan yang bisa dibilang sudah melegenda ini ternyata juga diproduksi oleh Gustiah warga Desa Kranggan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Cara membuat Jenang Gempol sendiri cukup sederhana karena mudah didapatkan di sekitar kita yakni Tepung beras, Kelapa, Air putih, Garam, serta Gula merah dan daun pandan bila diperlukan sesuai selera.

Menurut Gustiah, setiap hari dirinya menghabiskan lebih dari 1 kg untuk masing-masing bahan baku. Proses pembuatan yang memakan waktu 3 jam pun siap di pasarkan. Jenang Gempol bisa di sajikan dengan kuah santan dan Serabi sebagai pelengkapnya.

" Usaha ini sudah hampir 15 tahun turun temurun dari mbah saya, dan dulu satu hari bisa habis 16 Kg pembuatannya, itupun banyak yang diambil dan dijual ke pasar, sekarang hanya bisa memasak 3 Kg sehari,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, usaha Gempol ini tidak sulit serta tidak memerlukan modal besar tapi hanya cukup kemauan dan ketelatenan berdagang.

" Alhamdulillah, hasilnya cukup lumayan mas, bisa mencukupi kebutuhan keluarga," terangnya.
Usaha yang digeluti Gustiah ini patut dijadikan inspirasi bagi kita, selain menciptakan pundi-pundi rupiah juga sebagai pelestari makanan tradisional.

Bolehkah Menyalip Di Marka Putus-Putus ?? Temukan Jawabannya Di Sini

Madiun (portalmadiun) – Sering sekali kita jumpai di jalan raya kendaraan satu dengan yang lainnya saling mendahului, meskipun begitu tidak serta merta jika mendahului pada marka putus-putus selalu aman dan diperbolehkan. Karena walaupun mendahului di marka putus-putus, pengendara bisa menyalahi aturan dan bisa terkena tilang oleh petugas.

Seperti dikatakan Kanit Turjawali Polres Madiun, Ipda I Made Jata Wiranegara, secara aturan memang diperbolehkan mendahului kendaraan lain pada marka putus-putus, namun dengan syarat ketika jalur yang berlawanan sedang kosong atau tidak ada kendaraan lain. Karena kalau tidak, pengendara tersebut bisa dikatakan ugal-ugalan dan bisa membahayakan pengguna jalan lain.

Hal tersebut juga pernah terjadi baru-baru ini pada sebuah Bis penumpang di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun, yang mana bis tersebut mendahului pada marka putus-putus namun dari arah berlawanan ada pengguna jalan lain, dan akhirnya bis tersebut dikenai tilang oleh petugas karena dianggap ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Sebagaimana bunyi Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Melihat kejadian tersebut, diharapkan kepada pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan berlalu-lintas serta demi terciptanya keselamatan bersama dalam berkendara.(NYR)