IKLAN LAYANAN MASYARAKAT INI DIPERSEMBAHKAN OLEH PORTALMADIUN
Home » » Polisi Tetapkan Kadinkes Magetan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi RSUD

Polisi Tetapkan Kadinkes Magetan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi RSUD


Magetan (wilispos) – Polres Magetan kembali menetapkan dua tersangka baru Kasus dugaan Korupsi pembangunan Instalasi Rawat Inap (Irna) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sayidiman Magetan tahun anggaran 2010 senilai Rp 1,5 Miliar.

Kapolres Magetan, AKBP Muslimin, menuturkan kedua tersangka tersebut yakni Ehud Allawy yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Magetan, yang dulu saat penyelidikan menjabat sebagai Plt Direktur RSUD dr. Sayidiman dan tersangka kedua yakni Suyitno sebagai kontraktor pelaksana.

"Ada dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Irna RSUD dr Sayidiman Magetan. Meski demikian keduanya belum dilakukan penahanan," ujar AKBP Muslimin kepada wartawan di Magetan.

Lanjut Muslimin, penetapan kedua tersangka tersebut setelah Polres Magetan melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini ada tujuh orang.

Sedangkan kelima tersangka adalah Rohmat yang berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Ningrum Palupi Widiasari sebagai pejabat pengadaan barang, Titik Mulyatin selaku kontraktor perantara, Cahyo Renggo Putro selaku Direktur Utama CV Enggal Daya Prima sebagai konsultan perencana proyek, dan Suharti selaku Direktur Utama CV Jaya yang berperan sebagai pengawas proyek.

“ Dari lima tersangka sebelumnya, dua tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Rumah Sakit,” tambahnya.

Saat ini kelima tersangka tersebut sudah dijebloskan ke Rutan kelas IIB Magetan pada April 2017 lalu dan kini sedang menjalani proses persidangan.

Kasus dugaan Korupsi tersebut sudah ditangani Polres Magetan sejak 2012 dan dinilai melawan hukum karena diduga merupakan praktik pinjam bendera oleh oknum pengguna keuangan negara di RSUD. Yang mana nama kontraktor, pengawas hingga konsultan hanya dipinjam oleh pihak rumah sakit. Dan Rumah sakit selaku pengguna anggaran mengetahui jika pelaksanaan pengawasan tidak dilakukan dan hanya sebagai formalitas sebagai syarat pencairan anggaran.

Indikasi penyelewengan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp139 juta. Kasus tersebut hingga kini masih terus ditangani dan dikembangkan oleh Polres Magetan dan kejaksaan setempat.

0 komentar:

Posting Komentar